31.8 C
Indramayu
Minggu, April 26, 2026


Pengedar dan Penimbun Mihol Divonis Hakim, Teguh: Penegakan Perda Demi Selamatkan Generasi Muda

MHNEWS.id.- Hakim memvonis dua orang yang menjadi pengedar dan penimbun minuman beralkohol (mohol) di Kabupaten Indramayu, yaitu R dan D alias A warga Kota Mangga.

Kedua pelaku divonis bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

- Advertisement -

Vonis Hakim kepada dua terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengamati jalannya sidang pengedar mihol. Foto: Daniswara/mhnews.id

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua, Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi.

Baca Juga :  Rencana Razia Pekat Diduga Bocor, Banyak Tempat Penjual Miras yang Ditarget Mendadak Tutup

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler