MHNEWS.id.- Ada kabar gembira dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para guru, khususnya yang sudah lulus Pendidikan Guru Penggerak.
Kabar ini disampaikan langsung Mendikbud Ristek, Nadim Anwar Makarim. Dikatan Nadim, para guru yang telah lulus Pendidikan Guru Penggerak dapat langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.
“Guru Penggerak yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah dapat segera diangkat tanpa harus menjadi pelaksana tugas terlebih dahulu,” terang Nadiem dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang disiarkan pada Youtube Kemdikbud RI, Kamis (20/7/2023).
Nadiem menyebut bahwa sistem pengangkatan kepala sekolah ini telah disesuaikan dengan Permendikbudristek No 40 tahun 2021 sebagai regulasi yang mendukung Guru Penggerak menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.