“Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.
- Advertisement -
“Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” lanjutnya.
Penulis: Wawan Idris