27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Tok! MA Larang Pengadilan Mengabulkan Pernikahan Beda Agama dan Keyakinan

“Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.

- Advertisement -

“Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” lanjutnya.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler