Sebagai informasi, relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bara JP hendak melaporkan Rocky Gerung dengan sangkaan Pasal 218 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan dalam pelaporan di Polda Metro Jaya, Rocky Gerung dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ade Safri mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus yang ada. Pihaknya masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam laporan ini.
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut, terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” ujarnya.