“Kami juga menyita sebidang Empang SHM No.194 seluas 16723 m2 yang berada di Desa Pabean Udik,” jelasnya, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Reza Vahlefi, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Taufik Hidayah.
Dalam proses penyitaan aset tersangka, pihak Kejari Indramayu juga didampingi Petugas Pengukur ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik, juga Kasi Trantib setempat.
Pelaksaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor: HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
“Penyitaan ini merupakan langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan, dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” tegasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris