Namun sangat disayangkan, ada beberapa oknum yang malah meruntuhkan kesempatan emas perempuan-perempuan potensial itu untuk mempromosikan dirinya sebagai kekuatan yang tidak hanya urusan kecantikan, tapi juga kecerdasan dan potensi yang dimiliki pada setiap individu.
Sekali lagi, kasus pelecehan seksual ini sangat memalukan dan tidak bisa dibenarkan. Jelas ini sangat berlawanan dengan spirit untuk memberdayakan “empowering women”.
Disebut demikian karena tidak ada penilaian yang mengkategorikan apapun bahkan mewajibkan melihat tubuh peserta telanjang dan diabadikan gambarnya.
Jika terbukti bersalah, selain rujukan pasal-pasal tersebut di atas, pelaku juga bisa dijerat UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Tulisannya Sangat memantik seharusnya bagi ranah nalar kritis kita sebagai manusia dan makhluk perempuan yang memiliki kemerdekaan dalam merasa aman terhadap tubuh ketikapun dalam ajang pembuktian potensi. Apapun itu. Tanpa embel-embel garansi tubuh itu sendiri dengan hal kepentingan lainnya. Hanya sangat di sayangkan jika hal demikian terjadi, Dari banyaknya kasus dan bisa jadi hal serupa baru kali ini terekspos oleh media. Semoga tidak kembali di ulang.
Terima kasih sudah di tuliskan.
Dan memantik kembali bagi puan dan puan lainnya.
🔥🔥