Hendra mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, kata dia, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra di Bareskrim Polri.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Panji Gumilang melawan keputusan penahanan tersebut.
Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (2/8) hingga 20 hari ke depan, yakni 21 Agustus 2023. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.