Dalam perekaman e-KTP, pihaknya menyambangi kantor-kantor camat dan dilakukan secara bergilir. Disdukcapil juga berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan agar sasaran masyarakat pemula untuk Perekaman e-KTP terjaring maksimal.
“Karena ini berkaitan dengan Pemilu, kita juga berkoordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). PPK juga mendorong PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa supaya turut mengkondisikan masyarakat usia pemula untuk rekaman e-KTP,” paparnya.
Ia menilai upaya tersebut cukup efektif untuk memenuhi pemula agar dapat memberikan hak politiknya pada pesta demokrasi 2024.
Fasilitasi dari Disdukcapil tersebut akan terus dilakukan hingga hari pelaksanaan Pemilu 2024 jika memang ada masyarakat yang genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.