“(Itu) kan oknum, bukan atas nama institusi, termasuk bukan atas nama pangdam, bukan atas nama institusi kodam, tapi kan satuan kumdam,” ujarnya. Perintah sejenis, menurutnya, juga telah ia layangkan kepada pangdam terkait.
Ia mengakui, tindakan prajurit aktif yang menggeruduk Mapolrestabes Medan itu kurang etis dan pemberitaan terkait peristiwa tersebut dapat menjadi bukti awal bahwa memang terjadi penggerudukan.
Ia mengeklaim, pihaknya bakal bertindak tegas terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran serta tak akan melindungi siapa pun. “Jadi, jika ada hal yang seperti itu, kita langsung. Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, dibebaskan usai massa anggota TNI mendatangani Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). Diketahui, massa TNI itu berasal dari Kodam I/Bukit Barisan.