Disebutkan, landasan-landasan pembuatan Raperda tersebut selain yang bersifat yuridis yang memuat banyak dasar hukum dari UUD 1945, UU, PP hingga Perbup, juga mengemukakan landasan filosofis dan sosiologis.
Adapun landasan filosofisnya yaitu UUD 1945 dalam pembukaan alinea keempat yang dalam penggalannya menyebutkan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’.
Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa salah satu tujuan pembentukan pemerintah Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konotasi ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ itu menggambarkan sebuah cita-cita serta harapan negara dalam upaya mendistribusikan pendidikan ke seluruh rakyat Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang hikmat dalam kecerdasan.