30.5 C
Indramayu
Rabu, April 9, 2025


Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut OJK, Nasabah Diminta Tenang dan tidak Terprovokasi

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI. Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Dijelaskan juga, LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR KR.

- Advertisement -

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler