31.4 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut OJK, Nasabah Diminta Tenang dan tidak Terprovokasi

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Selamatkan PT BPR Indramayu Jabar Menjadi Bank Kondisi Normal

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler