MHNEWS.id.- Kebrutalnya siswa SMPN Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) yang menyiksa temannya sendiri tentu tidak mudah terlupakan oleh korban, keluarga, dan bahkan masyarakat.
Betapa tidak, melihat kebrutalan pelaku yang berinisial MK (15) saat melakukan penyiksaan terhadap korbannya F (14) melalui video yang terlanjur viral itu memang di luar batas nalar orang sehat. Dan ini dipastikan menimbulan dampak buruk bagi banyak orang.
Maka sangat pantas jika Polresta Cilacap menahan sekaligus mengancam akan menjerat pelaku MK dengan pasal berlapis atas tindakan yang tidak beradab itu.
Jajaran Polresta Cilacap sendiri sampai saat ini terus memproses kasus kebrutalan MK atau bullying tersebut. Saat ini Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yakni MK (15) dan WA (14). Keduanya juga ditahan.