“Kita pakai pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Jumat (29/9/2023).
Mengenai proses hukum yang akan dijalani tersangka, Guntar mengatakan pihaknya menunggu vonis dari pengadilan. “Kalau kita pembuktian saja. Mau berapa-berapa vonisnya nanti pengadilan kan,” jelasnya.
Korban Alami Patah Tulang Rusuk
Akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh MK tersebut, korban F mengalami cedera cukup parah yakni patah tulang rusuknya. Dari hasil rontgen di RSUD Majenang diketahui tulang rusuk sebelah kiri korban patah.