Tahapan-tahapan dimaksud, di antaranya penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan lainnya.
Pentingnya RKDK, terangnya, sebagai antisipasi terjadinya pencucian uang. Hal itu tak lain dapat diketahui melalui RKDK agar segala pendanaan kampanye dapat terlaporkan. “Ini atensi dari KPK supaya mengantisipasi adanya pencucian uang,” tegasnya.
Dikatakan, dasar hukum mengenai dana kampanye yaitu UU No 7/2017 tentang Pemilu yang merupakan ketentuan mengenai dana kampanye pemilu yakni diatur dalam Pasal 325-339.
Dasar hukum lainnya, yaitu PKPU No 18/2023 tentang dana kampanye Pemilu. Pada PKPU tersebut juga terdapat pedoman teknis terkait dana kampanye yang dijelaskan pada Pasal 115.