31.5 C
Indramayu
Selasa, April 21, 2026


Mengantisipasi Terjadinya Pencucian Uang, KPU Indramayu Imbau Parpol Segera Buka RKDK

Tahapan-tahapan dimaksud, di antaranya penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan lainnya.

Pentingnya RKDK, terangnya, sebagai antisipasi terjadinya pencucian uang. Hal itu tak lain dapat diketahui melalui RKDK agar segala pendanaan kampanye dapat terlaporkan. “Ini atensi dari KPK supaya mengantisipasi adanya pencucian uang,” tegasnya.

- Advertisement -

Dikatakan, dasar hukum mengenai dana kampanye yaitu UU No 7/2017 tentang Pemilu yang merupakan ketentuan mengenai dana kampanye pemilu yakni diatur dalam Pasal 325-339.

Dasar hukum lainnya, yaitu PKPU No 18/2023 tentang dana kampanye Pemilu. Pada PKPU tersebut juga terdapat pedoman teknis terkait dana kampanye yang dijelaskan pada Pasal 115.

Baca Juga :  Capres Nomor 3 Ganjar Pranowo: Para Tokoh Adat Miliki Peran Penting untuk Menjaga Bhineka Tunggal Ika

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler