Sementara terkait pelaksanaan kampanye, ia mengatakan bahwa sebagaimana PKPU No 15/2023 tentang kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan singkat hanya 75 hari.
Masa kampanye yang disediakan yaitu 28 November 2023 – 10 Februari 2024, berbeda dengan momen politik sebelumnya dengan waktu yang lebih lama.
- Advertisement -
Karena itu pula, harus memberikan ruang yang adil untuk seluruh peserta pemilu dapat berkampanye, baik bagi parpol maupun calon legislatifnya di masing-masing tingkatkan.
“Agar tidak terjadi gesekan yang nanti menimbulkan persoalan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” tambahnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris