“Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban,” imbuhnya.
Lantaran tersangka masih di bawah umur, dalam proses hukum nantinya, polisi akan merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Advertisement -
“Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis,” ungkapnya.
Diketahui, kasus perundungan ini dilakukan pelaku terhadap korban, FF (14). Pelaku dan korban merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023).