MHNEWS.id.- Pihak yang melayangkan gugatan soal batas usia untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dari satu orang atau organisasi.
Namun MK pada Senin (16/10/2023) hanya mengabulkan gugatan dari seseorang sedangkan yang lainnya ditolak, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini diketuai Kaesang Pangarep.
- Advertisement -
Gugatan yang dikabulkan MK itu tidak lain adalah yang diajukan seorang pelajar/mahasiswa kelahiran 2000. Dia adalah Almas Tsabiruqqi.
Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.