27.8 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Alasan Almas Tsabiruqqi Menggugat Batas Usia Capres-Cawapres yang Meluluhkan Hakim MK

MHNEWS.id.- Pihak yang melayangkan gugatan soal batas usia untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dari satu orang atau organisasi.

Namun MK pada Senin (16/10/2023) hanya mengabulkan gugatan dari seseorang sedangkan yang lainnya ditolak, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini diketuai Kaesang Pangarep.

- Advertisement -

Gugatan yang dikabulkan MK itu tidak lain adalah yang diajukan seorang pelajar/mahasiswa kelahiran 2000. Dia adalah Almas Tsabiruqqi.

Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler