32.6 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Alasan Almas Tsabiruqqi Menggugat Batas Usia Capres-Cawapres yang Meluluhkan Hakim MK

MHNEWS.id.- Pihak yang melayangkan gugatan soal batas usia untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dari satu orang atau organisasi.

Namun MK pada Senin (16/10/2023) hanya mengabulkan gugatan dari seseorang sedangkan yang lainnya ditolak, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini diketuai Kaesang Pangarep.

- Advertisement -

Gugatan yang dikabulkan MK itu tidak lain adalah yang diajukan seorang pelajar/mahasiswa kelahiran 2000. Dia adalah Almas Tsabiruqqi.

Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Baca Juga :  Belum ada Pelapor, Polisi tidak Menangkap Kharisma Jati Penghina Ibu Iriana Joko Widodo

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler