MHNEWS.id.- Pemerintah RI serius memperhatikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan serta membuat regulasi.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah memfasilitasinya, terbaru yaitu Permenaker No 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia.
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada kegiatan sosialisasi Permenaker No 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia di Indramayu, Selasa (10/10/2023).
“Kontribusi yang besar dari saudara-saudara kita para PMI ini luar biasa, sampai labelnya untuk temen-temen PMI adalah pahlawan devisa. Sebegitu besarnya kontribusi PMI harus diimbangi dengan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat pekerja migran kita,” katanya.