32.5 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Dikhawatirkan Melarikan Diri, Mantan Menteri Pertanian SYL Malam ini Ditangkap KPK

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Syahrul sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di kampung halaman untuk menjenguk orangtuanya.

- Advertisement -

Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan penangkapan SYL karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler