32.8 C
Indramayu
Jumat, Mei 22, 2026


Dikhawatirkan Melarikan Diri, Mantan Menteri Pertanian SYL Malam ini Ditangkap KPK

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Syahrul sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di kampung halaman untuk menjenguk orangtuanya.

- Advertisement -

Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan penangkapan SYL karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  KPK Sebut, Uang Korupsi Mantan Menteri Pertanian, SYL Mengalir Jauh, Sampai ke Partai Nasdem

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler