29 C
Indramayu
Sabtu, April 19, 2025


Ganjar Pranowo soal Keputusan MK mengeni Batas Usia Capres dan Cawapres: Sudah Putus, ya Sudah

Pertanyaan Butet dijawab secara singkat oleh Ganjar Pranowo. Menurutnya, putusan MK sudah final dan harus dihormati.

“Lha wong tugas MK itu final and binding kok. Sudah putus ya sudah,” ujar Ganjar, Senin (16/10/2023). “Mung ngono tok? (Cuma begitu saja?),” sahut Butet.

- Advertisement -

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler