34.3 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Ganjar Pranowo soal Keputusan MK mengeni Batas Usia Capres dan Cawapres: Sudah Putus, ya Sudah

“Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Ditanya Bakal Calon Wakil Presidennya, Prabowo Subianto, “Ridwan Kamil Ok!”

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler