MHNEWS.id.- Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menodorong putusan MKMK dapat menggugurkan Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimum usia capres-cawapres.
“Seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim saya meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut,” tegas Eks Wamenkumham dalam laporannya.
- Advertisement -
Denny Indrayana yang memang turut menjadi salah satu pelapor menegaskan, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, Denny juga meminta supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.