33.7 C
Indramayu
Jumat, Mei 15, 2026


Keputusan MKMK soal Perkara Etik Membuka Kemungkinan dapat Menggugurkan Pencalonan Presiden/Wapres 

Menyikapi permohonan pelapor demikian, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan bakal memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Hal ini dilakukan supaya putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

- Advertisement -

“Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November),” ujar Jimly setelah menemui sembilan hakim konstitusi terkait pemeriksaan etik, Senin (30/10/2023).

“Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peduli Disabilitas, Capres Nomor 3 Ganjar Pranowo Berkomitmen Menyediaan Inklusivitas Infrastruktur

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler