MHNEWS.id.- Gibran Rakabuming Raka kini bisa melenggang di atas karpet merah untuk mencalonkan diri baik sebagai presiden maupun sebagai wakil presiden walau pun usianya belum 40 tahun.
Karpet merah ini sengaja diberikan Mahkamah Konstiuti (MK) melalui keputusannya dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.