33.4 C
Indramayu
Jumat, Mei 15, 2026


MK Akhirnya Beri Karpet Merah untuk Gibran Rakabuming Raka, Bisa Nyapres walau Belum Umur 40 Tahun

Dalam putusan ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempatnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Keduanya yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

- Advertisement -

Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Almas Tsabiruqqi, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000.

Baca Juga :  Ketua DPD PKS Indramayu Setuju Putusan MK Tahun 2024, Ini Alasannya…

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler