“Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang,” ungkapnya.
Kabar hari ini akan digekar sidang MKMK, disambut antusias masyarakat. Mereka sangat menginginkan dapat mengikuti sidang MKMK namun hal itu dipastikan tidak bisa terpenuhi.
- Advertisement -
Ketua MKMK, Jimly Asshiddique menjelaskan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi berlangsung tertutup.
Jimly menekankan agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Sebab, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).