Dikatakan Sugeng, Kejaksaan Negeri Indramayu merupakan lembaga penegak hukum negara yang menjadi salah satu stakeholder Pertamina RU VI Balongan khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari yang selama ini telah banyak membantu memberi masukkan dan arahan agar proses bisnis dan seluruh aktivitas di RU VI sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Sugeng.
Disampaikan GM, berbagai pekerjaan yang diselenggarakan di lingkungan Kilang Pertamina Balongan meraih kesuksesan berkat pengawalan Kejaksaan Negeri Indramayu agar prosesnya tidak menyalahi hukum.
Di antara pekerjaan dimaksud yaitu pada saat pelaksanaan Major Turn Around 2021, Proyek Pengembangan Kilang (RDMP), proses pembebasan lahan untuk Proyek Petrokimia dan sebagainya.