“Kita mempersiapkan ibu-ibu (purna PMI) itu harus masuk ke Musrenbangdes. Jadi, usulannya atau kegiatannya biar terakomodir dalam konteks Musrenbangdes,” jelas Santos, di sela-sela lokakarya yang dilaksanakan di Hotel Trisula Indramayu, Jumat (27/10/2023).
Ia pun menyebut tujuan lokakarya tersebut mengacu UU No. 18/2017 tentang pelindungan PMI. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memperhatikan PMI sejak akan berangkat, saat bekerja, hingga kembali pulang ke rumah atau purna PMI.
“Mereka pulang, tidak mempunyai keahlian, akhirnya pemdes harus memberdayakan,” katanya.
Ia berharap kegiatan tersebut mencetak purna PMI yang kritis untuk turut membangun desa melalui pemberdayaan para purna PMI. “Daya kritis ibu-ibu (purna PMI) itu naik dan mampu mengadvokasi apa yang mereka inginkan,” ujarnya.