Ia menegaskan program-program kerja kelak terealisasi dengan baik usai ASN mengikuti kegiatan tersebut. Pasalnya, mereka memahami tupoksi, azas, aturan dan lain sebagainya.
“Sehingga proses pengadaan barang/jasa juga bisa berjalan dengan baik, terlaksana di masyarakat, bisa dipakai masyarakat. Tapi secara azas, secara aturan, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, sesuai dengan Perpres 12/2021,” jelasnya.
- Advertisement -
Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan ASN yang taat azas dan berani menjadi PPK dan berani menggunakan anggaran yang telah ditentukan.
“Pejabat-pejabat maupun ASN yang berkompeten untuk pengadaan barang/jasa itu kan khusus ya, terutama untuk PPK itu harus mereka bersertifikat,” ujarnya.