“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly sebelum memeriksa Anwar siang tadi.
Dengan rampungnya pemeriksaan pada hari ini, maka MKMK praktis hanya bekerja tak sampai 2 pekan setelah dilantik, meski diberi waktu oleh peraturan untuk bekerja dalam tempo 30 hari.
Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini, walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagian juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.
“Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan,” ucap Jimly.