33.7 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Diperiksa Dua Kali, Anwar Usman Siap Menghadapi Putusan Majelis Kehormatan MK

MHNEWS.id.- Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur jenis-jenis sanksi yang bisa dikenakan bagi hakim/panitera yang terbukti melanggar etik.

Jenis-jenis sanksi dimaksud yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidakhormat makanala hakim konstitusi terbukti bersalah.

- Advertisement -

Khusus pemberhentian tidak dengan hormat, Pasal 42 mengatur, hakim terlapor wajib diberikan kesempatan membela diri melalui Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota yang berbeda dengan MKMK.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan laporan terbanyak terhadap Anwar, bukan kasus sulit.

Baca Juga :  Pemberhentian Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK tak Penuhi Rasa Keadilan, Publik Mendesak Ipar Jokowi Mundur

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler