“Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, peredaran minuman keras diharapkan dapat diminimalisir. Sehingga wilayah Kabupaten Indramayu dapat menjadi lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi miras. Sebab, dengan berkurangnya konsumen, peredaran minuman ilegal ini dapat ditekan. “Kami janji bakal menindak tegas toko-toko dan distributor yang terlibat dalam peredaran minuman keras,” tegasnya.
- Advertisement -
Diketahui, terdapat 14 korban meninggal dunia dan beberapa lainnya kritis akibat menenggak minuman keras oplosan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cagak, Subang beberapa hari lalu.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris