MHNEWS.id.- Perjuangan Sang Paman yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggoalkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka membawa petaka baginya Anwar Usman.
Usai dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman selain jabatannya dicopot juga dilarang terlibat dan melibatkan diri dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.