Putusan tersebut membuat Gibran Rakabuming jadi bakal calon Wapres dalam Pilpres 2024.
Bagi saya, putusan MKMK kelak berada dalam ranah etika. Karena itu, dasar penilaian MKMK adalah aturan internal MK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Wilayah jelajah MKMK bukan wilayah judisial.
- Advertisement -
Saya ingin mengupas kasus putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dari perspektif hukum belaka. Tidak yang lain-lain.
Dasar saya adalah Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Di situ ditegaskan, terutama pasal 17, bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.