Di perkara-perkara sejenis, sebelumnya, Anwar Usman tidak ikut. Namun dengan perkara yang satu ini, Anwar Usman sangat aktif ikut serta.
Maka, tidak salah bila banyak orang yang menilai, pencalonan Mas Gibran sebagai bakal calon Wakil Presiden berhadapan langsung dengan masalah yuridis, mengenai keabsahan pencalonan tersebut.
- Advertisement -
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim yang ikut memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara yang menguntungkan Mas Gibran, seharusnya mengundurkan diri, tidak ikut serta dalam perkara tersebut.
Keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara tersebut, menurut ketentuan, membuat putusan MK tidak sah.