27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Mahasiswa FH UNU Layangkan Uji Materi atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang Kontroversial

MHNEWS.id.- Brahma meminta, frasa baru yang ditambahkan MK, yaitu “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada” dinyatakan inkonstitusional.

Mahasiswa Fakulktas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana (23) ini juga minta frasa baru tersebut diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.

- Advertisement -

“Sehingga bunyi selengkapnya ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi’,” kata Brahma dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (30/10/2023).

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler