33.7 C
Indramayu
Jumat, Mei 15, 2026


Mahasiswa FH UNU Layangkan Uji Materi atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang Kontroversial

Munculnya gugatan dari Brahma ini diapresiasi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut gugatan tersebut sebagai kreativitas yang baru.

Diketahui, pemohon perkara 141/PUU-XXI/2023 melayangkan uji materi ke MK atas pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

- Advertisement -

Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir hal seperti itu bisa dilakukan.

“Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin,” kata Jimly, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga :  Tabrak Keputusan MK, Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian atau Lembaga

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler