28.2 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Mahasiswa FH UNU Layangkan Uji Materi atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang Kontroversial

Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini akan dihelat Rabu (8/11/2023), bersamaan dengan hari terakhir pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti.

- Advertisement -

Pengacara Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, meminta MK menggelar sidang cepat hanya dalam 1 hari untuk membuat putusan, seperti yang pernah dilakukan MK pada perkara 102/PUU-VII/2009.

Adapun, jika gugatan Brahma dikabulkan, maka bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi tidak memenuhi syarat sebab putra Presiden Joko Widodo berusia 36 tahun itu masih berstatus wali kota.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler