Munculnya gugatan dari Brahma ini diapresiasi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut gugatan tersebut sebagai kreativitas yang baru.
Diketahui, pemohon perkara 141/PUU-XXI/2023 melayangkan uji materi ke MK atas pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
- Advertisement -
Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir hal seperti itu bisa dilakukan.
“Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin,” kata Jimly, Kamis (2/11/2023).