MHNEWS.id.- Besok, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 16.00 wib keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan dibacakan.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pemeriksaan para hakim MK atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres sudah selesai dilakukan.
Tentang bagaimana keputusan MKMK sampai malam ini, Senin (6/11/2023) belum ada kabar. Yang pasti masyarakat sangat berharap keputusan MKMK itu dapat memenuhi rasa keadilan publik.
Sementara Survei Charta Politika yang diselenggarakan 26-31 Oktober 2023 menunjukkan bahwa mayoritas publik menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo.