Tak hanya di Jabar, sanksi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) juga diterapkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia.
Misalnya saja, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.
- Advertisement -
Sementara itu, Pemprov Lampung memilih cara yang lebih ekstrem, yakni akan mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU.
Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak.
Penulis: Wawan Idris