“Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Ia menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
Mahfud menyebutkan, ada fakta pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.
“Modus kejahatan yang dilakukan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasar data yang diperoleh, emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri,” ujar Mahfud.