MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dari tindak pidana umum, salah satunya berupa uang palsu sebanyak Rp 7.400.000.
Uang palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya yang dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (16/11/2023).
- Advertisement -
Pihak Kejari Indramayu mengundang para pihak terkait dengan BB yang dimusnahkan. Tak terkecuali, mengundang Perwakilan BI Cirebon yang memang berkaitan dimusnahkannya BB uang palsu.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum menyebut salah satu pihak yang diundang dan hadir pada kesempatan pemusnahan BB adalah pejabat BI Perwakilan Cirebon.