“Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka,” kata Ibrahim di kantornya, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/11/2023). Namun Ibrahim tidak dijelaskan identitas tersangka yang dimaksud.
Menurut Ibrahim, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.
- Advertisement -
Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.
“Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya,” jelas Ibrahim.