“Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion,” kata Anwar dalam jumpa pers tanpa tanya jawab, Rabu (8/11/2023).
“Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” lanjutnya.
Ia kembali menegaskan bahwa gugatan di MK merupakan gugatan atas norma, bukan atas subyek/kasus spesifik, sehingga tak bisa dikategorikan memuat konflik kepentingan. Ia menyadari bahwa gugatan batas usia capres-cawapres bermuatan politik tinggi.
Namun, masalahnya, terdapat sederet yurisprudensi MK bahwa perkara-perkara yang bisa dianggap memiliki kepentingan langsung dengan MK toh tetap diputus.