Dijelaskan, hal-hal yang dilarang dalam kampanye, yaitu mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan, dan calon peserta Pemilu, serta menghasut dan mengadu domba.
Larangan lainnya, yaitu mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dilarang pula membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan dan memberikan atau menjanjikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
“Kami akan menindak tegas peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” tegasnya.